Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika
dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku
bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja,
tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam
proses berbisnis.Berdasarkan penjelasan tersebut, maka kode etik sangatlah
penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan
menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak
boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega,
langganan, masyarakat dan pegawai.
A. Etika Bisnis Akuntan Publik
Etika Bisnis merupakan suatu cara untuk melakukan
kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu,
perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bi snis dalam suatu perusahaan dapat
membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di
Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang
memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga
merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau
masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode
etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut:
- Tanggung
Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
- Kepentingan
Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut.
- Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana,
serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
- Obyektivitas.
Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya
atau pun mengumpulkan informasi data.
- Kerahasiaan.
Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang
di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
- Kompetensi.
Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta
keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.
- Perilaku Profesional. Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar Teknis. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan
etika itu adalah:
- Indepedensi,
integritas, dan
- Standart
umum dan prinsip akuntansi
- Tanggung
jawab kepada klien
- Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
- Tanggung
jawab dan praktik lain
B. Tanggung
Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai
entitas bisnis bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis.
Tanggung jawab sosial kantor akuntan publik meliputi ciri utama dari profesi
akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik
dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas – entitas
bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan
masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan sumbangan,
melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik bentuk
tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian
layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama
sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga memperhatikan
sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.
C. Krisis dalam
Profesi Akuntansi
Krisis dalam profesi akuntan publik dapat terjadi karena kurangnya minat
generasi muda terhadap profesi ini, padahal apabila melihat pertumbuhan
industri di Indonesia jasa profesi ini sangat dibutuhkan dan apabila kondisi
ini terjadi maka akan mengancam eksistensi profesi ini.
Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan,
sebagai berikut:
a. Berkaitan
dengan earning management.
b. Pemerikasaan dan penyajian
terhadap masalah akuntansi.
c. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan
oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang
dari aturan yang ada.
d. Independensi dari perusahaan dan masa depan
independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek
selain untuk mendapatkan laba.
e. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip
diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang
mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan
gambaran yang benar dan akurat.
D. Regulasi dalam Rangka Penegakan Etika Kantor
Akuntan Publik
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya
penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran
serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal
tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu
tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan
dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik berlaku
untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan
Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI
mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping
kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan
manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan
publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode
etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran
standar audit atau pelanggaran terhadap SAK. Terlepas dari hal tersebut diatas
untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus
dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum
pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada
suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan
baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun
tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari
masyarakat luas.
E. Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan-diri oleh profesi
atau proses evaluasi yang melibatkan individu-individu berkualitas yang relevan
dalam bidang tertentu . Metode peer review bekerja untuk
mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan
kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan sebuah makalah akademis ’s kesesuaian untuk publikasi.
CONTOH KASUS
PELANGGARAN STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK “
PETRUS MITRA WINATA”.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati (Tahun 2007)
membekukan izin akuntan public Drs. Petrus Mitra Winata dari KAP Drs. Mitra
Winata dan Rekan selama dua tahun, dimulai sejak 15 Maret 2007. Pada hari
selasa (27/3) Kepala Biro Hubungan Masyarakat Dapartemen Keuangan “Samsuar
Said” dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, menjelaskan bahwa sanksi
pembekuan izin diberikan karena akuntan public tersebut melakukan pelanggaran
terhadap SPAP. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan pelaksanaan audit umum
atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen
Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004.
Akibat dari pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
Petrus Mitra Winata, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit
umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang
menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggung
jawab atas jasa – jasa yang diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti
pendidikan professional berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu
tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa
Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor
359/KMK.06/2003.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar