Sebelum
membahas ethical
governance, mari kita ketahui terlebih dahulu pengertian dari etika dan governance. Etika (Yunani
Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan“) adalah ilmu tentang apa
yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral terhadap
nilai-nilai berhubungan. Governance
adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang
mempengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau
korporasi. Etika pemerintahan adalah berperilaku yang baik sesuai dengan
nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan rangkaian proses, kebijakan atau
aturan dari suatu perusahaan.
A. Governance System
Istilah
sistem pemerintahan merupakan kombinasi dari dua kata, yaitu:
"sistem" dan "pemerintah". Berarti sistem secara
keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional
antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan. Dan pemerintahan dalam
arti luas memiliki pemahaman bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam
menjalankan kesejahteraan negara dan kepentingan negara itu sendiri.
Governance system adalah
suatu sistem hukum dan suara pendekatan dimana perusahaan diarahkan dan
dikontrol berfokus pada struktur internal dan eksternal perusahaan dengan
tujuan memantau tindakan manajemen dan direksi badan dan risiko sehingga
mengurangi yang mungkin berasal dari perbuatan-perbuatan pejabat perusahaan. Governance
System merupakan suatu tata kekuasaan yang terdapat di dalam perusahaan
yang terdiri dari 4 (empat) unsur yang tidak dapat terpisahkan, yaitu :
a.
Commitment on Governance adalah komitmen untuk
menjalankan perusahaan yang dalam hal ini adalah dalam bidang perbankan
berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
b. Governance Structure adalah struktur kekuasaan
berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan
oleh peraturan perundangan yang berlaku.
c. Governance Mechanism adalah pengaturan mengenai
tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam menjalankan
bisnis dan operasional perbankan.
d. Governance Outcomes adalah hasil dari pelaksanaan
GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun cara-cara/praktek-praktek yang
digunakan untuk mencapai hasil kinerja tersebut.
B. Budaya Etika
Budaya etika adalah perilaku yang
baik. Penerapan budaya etika ini adalah untuk meningkatkan kualitas kecerdasan
emosional, spiritual dan budaya yang diperlukan oleh setiap pemimpin. Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Bagaimana budaya etika
diterapkan. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya
menyebar di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua
pegawai. Hal tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a. Menetapkan
credo perusahaan
Merupakan pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar perusahaan.
b.
Menetapkan
program etika;
Suatu sistem yang terdiri dari berbagai
aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam melaksanakan lapis
pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan audit etika.
c. Menetapkan
kode etik perusahaan
Setiap perusahaan memiliki kode etiknya
masing-masing. Kadang-kadang kode etik tersebut diadaptasi dari kode etik
industri tertentu.
C. Mengembangkan
struktur Etika Korporasi
Saat membangun entitas
korporasi dan menetapkan sasarannya, diperlukan prinsip-prinsip moral etika ke
dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan diterapkan, baik dalam entitas
korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun jaringan dengan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders) maupun dalam proses pengembangan diri para pelaku
bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani”
dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan
mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari untung belaka, tetapi
juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
D. Kode Perilaku Korporasi
Kode perilaku korporasi (Corporate Code of
Conduct) merupakan pedoman yang dimiliki setiap perusahaan dalam memberikan
batasan-batasan bagi setiap karyawannya untuk menetapkan etika dalam perusahaan
tersebut. Kode perilaku korporasi yang dimiliki suatu perusahaan berbeda dengan
perusahaan lainnya, karena setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda
dalam menjalankan usahanya.
Salah satu contoh
perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct)
adalah sebagai berikut :
PT.Aulia Karya (Persero) telah
membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005,
melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut :Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan
sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa
seluruh karyawan PT. Aulia Karya (Persero) mengetahui & menyadari tentang
adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan
dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke
seluruh Wilayah.Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan
penyusunan pedoman-pedoman.Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan
dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate
Governance di PT Aulia Karya (Persero) adalah sebagai berikut :
1. Pengambilan Keputusan
bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat,
kebijakan dan struktur organisasi.
2. Mendorong untuk
pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
3. Mendorong dan mendukung
pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate
Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai
berikut :
1. Code
of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam
interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2. Code
of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan
kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3. Board
Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas,
Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris
dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
4. Sistem
Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan
Implementasinya.
5. An
Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the
Auditing Committee along with its Scope of Work.
6.
Piagam
Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta
Ruang Lingkup Tugas.
E. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi dapat
dilakukan dengan melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment)
dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun
dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005.
Evaluasi sebaiknya dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada
dalam pedoman dan melakukan koreksi apabila diketahui terdapat kesalahan. Pengaruh
etika terhadap budaya:
1. Etika
Personal dan etika bisnis merupakan kesatuan yang tidak dapat terpisahkan dan
keberadaannya saling melengkapi dalam mempengaruhi perilaku manajer yang
terinternalisasi menjadi perilaku organisasi yang selanjutnya mempengaruhi
budaya perusahaan.
2. Jika
etika menjadi nilai dan keyakinan yang terinternalisasi dalam budaya perusahaan
maka hal tersebut berpotensi menjadi dasar kekuatan persusahaan yang pada
gilirannya.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar