A. Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan
suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis.
Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi.
Ada banyak bidang yang dapat di pelajari, tetapi sejumlah besar peluang karir
tersedia di bidang keuangan. Manajemen keuangan dengan demikian merupakan suatu
bidang keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip keuangan dalam sebuah
organisasi untuk menciptakan dan mempertahankan nilai melalui pengambilan putusan
dan manajemen sumber daya yang tepat.
B. Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity
of Management Accountant
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan dan
keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan
membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat
dipercaya dan relevan. Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk :
- Menjaga tingkat kompetensi profesional
sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang
dimiliki.
- Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan
dan standar teknis yang berlaku.
- Mampu menyiapkan laporan yang lengkap,
jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan
(Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
- Mampu menahan diri dari mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan
atau atas dasar kewajiban hukum.
- Menginformasikan kepada bawahan mengenai
kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia
perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
- Menghindari diri dari mengungkapkan
informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara
ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas
(Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Praktisi manajemen akuntansi dan
manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk :
- Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
- Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam
kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tugas
secara etis.
- Menolak berbagai hadiah,
bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
- Menahan diri dari aktivitas negati
yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
- Mampu mengenali dan mengatasi
keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
- Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
- Menahan diri agar tidak terlibat dalam
aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas
(Objectifity)
Mengharuskan
para akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk :
- Mengkomunikasikan
atau menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
- Mengungkapkan
semua informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan
atau rekomendasi yang disampaikan.
C. Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang
dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus
dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak
lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain,
apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal
merusak nama baik perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu :
a. Whistle
Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan
tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas
moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada
nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan
yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan
atau perusahaan bertindak sesuai moral.
b. Whistle Blowing
eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti
masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah
yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk
membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal
yang adil dan baik.
D. Creative Accounting
Creative accounting adalah semua proses dimana
beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk
di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi
pelaporan keuangan (Amat, Blake dan Dowd, 1999). Pihak-pihak yang terlibat di
dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan (sepengetahuan saya
jarang sekali ditemukan kasus yang melibatkan akuntan dalam proses creative
accounting karena profesi ini terikat dengan aturan-aturan profesi), pemerintah,
asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian
laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih
penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu
transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain). Watt dan Zimmerman
(1986), menjelaskan bahwa manajer dalam bereaksi terhadap pelaporan keuangan
digolongkan menjadi 3 buah hipotesis :
1. Bonus Plan
Hyphotesis (Perilaku dari seorang manajer sering kali dipengaruhi dengan pola
bonus atas laba yang dihasilkan. Tindakan yang memacu para manajer untuk
mealkaukan creative accounting, seringkali dipengaruhi oleh pembagian besaran
bonus yang tergantung dengan laba yang akan dihasilkan. Pemilik perusahaan
umumnya menetapkan batas bawah, sebagai batas terendah untuk mendapatkan bonus.
Dengan teknik seperti ini, para manajer akan berusaha menaikkan laba menuju
batas minimal ini. Jika sang pemilik juga menetapkan bats atas atas laba yang
dihasilkan, maka manajer akan erusaha mengurangi laba sampai batas atas dan
mentransfer data tersebut pada periode yang akan dating. Perilaku ini dilakukan
karena jika laba melewati batas atas tersebut, manajer tidak akan mendapatkan
bonus lagi).
2. Debt Convenant
Hyphotesis (Merupakan sebuah praktek akuntansi mengenai bagaimana manajer
menyikasi perjanjian hutang. Sikap yang diambil oleh manjer atas adanya
pelanggaran atas perjanjian hutang yang jatuh tempo, akan berupaya
menghindarinya degan memilih kebijakan-kebijakan akuntansi yang menguntungkan
dirinya).
3. Political Cost
Hyphotesis (Sebuah tindakan yang bertujuan untuk menampilkan laba perusahan
lebih rendah lewat proses akuntansi. Tindakkan ini dipengaruhi oleh jika laba
meningkat, maka para karyawan akan melihat kenaikan aba tersebut sebagai acuan
untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan gaji. Pemerintah pun melihat
pola kenaikan ini sebagai objek pajak yang akan ditagih).
E. Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk
menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan
fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana,
fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu,
menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah
merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak
wajar untuk kepentingan dirinya.
Dalam akuntansi, dikenal dua jenis kesalahan yaitu
kekeliruan (error) dan kecurangan (fraud). Perbedaan antara kedua jenis
kesalahan ini hanya dibedakan oleh jurang yang sangat tipis, yaitu ada atau
tidaknya unsur kesengajaan. Standarpun mengenali bahwa sering kali mendeteksi
kecurangan lebih sulit dibandingkan dengan kekeliruan karena pihak manajemen
atau karyawan akan berusaha menyembunyikan kecurangan itu.
“Fraud adalah tindakan curang, yang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri / kelompok atau merugikan
pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi).”
Ada tiga hal yang mendorong terjadinya sebuah upaya
fraud, yaitu dorongan yang menyebabkan seseorang melakukan fraud (pressure),
peluang yang memungkinkan fraud terjadi (opportunity), dan elemen penting dalam
terjadinya fraud, dimana pelaku mencari pembenaran atas tindakannya
(rationalization).
F. Fraud
Auditing
Karakteristik kecurangan Dilihat dari pelaku fraud auditing maka secara
garis besar kecurangan bisa dikelompokkan menjadi 2 jenis :
1. Oleh pihak perusahaan, yaitu manajemen untuk
kepentingan perusahaan (di mana salah saji yang timbul karena kecurangan
pelaporan keuangan (misstatements arising from fraudulent financial reporting,
untuk menghindari hal tersebut ada baiknya karyawan mengikuti auditing workshop
dan fraud workshop) dan pegawai untuk keuntungan individu (salah saji yang
berupa penyalahgunaan aktiva)
2. Oleh pihak di luar perusahaan, yaitu pelanggan,
mitra usaha, dan pihak asing yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Kecurangan pelaporan keuangan biasanya dilakukan karena dorongan dan
ekspektasi terhadap prestasi pengubahan terhadap catatan akuntansi atau dokumen
pendukung yang merupakan sumber penyajian kerja manajemen. Salah saji yang
timbul karena kecurangan terhadap pelaporan keuangan lebih dikenal dengan
istilah irregularities (ketidakberesan). Bentuk kecurangan seperti ini
seringkali dinamakan kecurangan manajemen (management fraud), misalnya berupa
manipulasi, pemalsuan, atau laporan keuangan. Kesengajaan dalam salah
menyajikan atau sengaja menghilangkan (intentional omissions) suatu transaksi,
kejadian, atau informasi penting dari laporan keuangan, untuk itu sebaiknya
anda mengikuti auditing workshop dan fraud workshop.
Salah saji yang berupa penyalahgunaan aktiva kecurangan jenis ini
biasanya disebut kecurangan karyawan (employee fraud). Salah saji yang berasal
dari penyalahgunaan aktiva meliputi penggelapan aktiva perusahaan yang
mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip
akuntansi yang berlaku umum(ada baiknya karyawan mengikuti seminar fraud dan
seminar auditing). Penggelapan aktiva umumnya dilakukan oleh karyawan yang
menghadapi masalah keuangan dan dilakukan karena melihat adanya peluang
kelemahan pada pengendalian internal perusahaan serta pembenaran terhadap
tindakan tersebut. Contoh salah saji jenis ini adalah penggelapan terhadap
penerimaan kas, pencurian aktiva perusahaan, mark-up harga dan transaksi tidak
resmi.
Fraud Auditing (Auditing atas Kecurangan) yang dapat
didefinisikan sebagai Audit Khusus yang dimaksudkan untuk mendeteksi dan
mencegah terjadinya penyimpangan atau kecurangan atas transaksi keuangan. Fraud
Auditing termasuk dalam audit khusus yang berbeda dengan audit umum terutama
dalam hal tujuan yaitu fraud auditing mempunyai tujuan yang lebih sempit
(khusus) dan cenderung untuk mengungkap suatu kecurangan yang diduga terjadi
dalam pengelolaan aset/aktiva.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar