A. Keanekaragaman
Sistem Pajak Nasional
Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor
barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak
langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan
impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang
dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang
berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena
pajak di Negara itu.
Jenis-jenis
Pajak
1. Pajak Penghasilan Perusahaan,
mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi
pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan
pengecualian untuk bead an cukai.
2. Pajak pungutan adalah pajak yang
dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang
diterima oleh investor asing.
3. Pajak pertambahan nilai merupakan
pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan
terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini
berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual
perantara.
4. Pajak perbatasan seperti bea
cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat
bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan
terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung
lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
5. Pajak
transfer/pengiriman merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
Beban
Pajak
Ketika semakin banyak perusahaan yang
mengurangi tarif pajak perusahaan marginal, banyak pula negara yang memperluas
dasar pajak perusahaan. Dalam dunia nyata tarif pajak efektif jarang sekali
sama dengan tarif pajak nominal. Dengan demikian tidaklah tepat untuk
mendasarkan perbandingan antarnegara pada tarif pajak wajib saja. Lagipula
tarif pajak yang rendah tidak selalu berarti beban pajak yang lebih rendah.
Secara internasional beban pajak harus selalu ditentukan dengan mengamati tarif
pajak efektif.
Sistem
Administrasi Pajak
Untuk penyederhanaan terdapat dua sistem
yaitu :
1. Sistem klasik
Pajak penghasilan perusahaan pada
penghasilan kena pajak dibayarkan pada tingkat perusahaan dan tingkat pemegang
saham.
2. Sistem terintegrasi
Pajak-pajak perusahaan dan pemegang
saham diintegrasikan untuk mengurangi atau menghilangkan pajak ganda atas
penghasilan perusahaan.
Insentif
pajak luar negeri
Banyak negara menawarkan insentif pajak
untuk menarik investasi luar negeri. Insentif dapat berupa hibah tunai bebas
pajak yang digunakan untuk biaya aktiva tetap dari proses industri baru atau
pengampunan untuk membayar pajak selama beberapa periode waktu.
Persaingan
Pajak Yang Membahayakan
Tren diseluh dunia yang mengarah pada
penurunan tarif pajak penghasilan perusahaan merupakan dampak langsung
kompetisi pajak. Kompetisi yang dilakukan oleh negara surga pajak akan
bermanfaat jika dapat membuat pemerintah menjadi lebih efesien. Sedangkan
dampaknya berbahaya jika mengalihkan pendapatan pajak bagi pemerintah yang
sebenarnya memerlukan pendapatan tersebut untuk menyediakan jasa yang dibutuhkan
oleh kalangan usaha.
Pemajakan
Terhadap Sumber Laba Dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Kebanyakan negara menerapkan prinsip
seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan
warga negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah negara. Gagasan yang
mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan lokal
hanyalah suatu perusahaan lokal yang kebetulan beroperasi di luar negeri.
B. Pemakaian Terhadap
Sumber Laba dari Luar Negeri dan Pemajakan Ganda
Setiap Negara mengklaim hak untuk
mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun
demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari
luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang
seorang perencana pajak.
Kredit
Pajak Luar Negeri
Pajak luar negeri dapat dihitung sebagai
kredit langsung atas pajak penghasilan yang dibayarkan atas laba cabang atau
anak perusahaan dan setiap pajak yang dipungut pada sumbernya seperti deviden,
bunga, dan royalti yang dikirimkan kembali kepada investor domestik. Kredit
pajak juga dapat diperkitakan jika jumlah pajak penghasilan luar negeri yang
dibayarkan tidak terlampau jelas.
Pembatasan
Kredit Pajak
Pembatasan kredit pajak luar negeri
tersendiri berlaku untuk pajak AS atas sumber pajak penghasilan luar negeri
untuk masing-masing jenis penghasilan berikut ini :
1. Pendapatan
pasif
2. Pendapatan
jasa keuangan
3. Pendapatan
pajak pungutan yang tinggi
4. Pendapatan
transportasi
5. Deviden
untuk masing-masing perusahaan luar negeri dengan porsi kepemilikan sebesar 10% hingga 50%
Perjanjian
Pajak
Perjanjian pajak mempengaruhi pajak
pungutan atas deviden, bunga dan royalti yang dibayarkan oleh perusahaan di
suatu negara kepada pemegang saham asing. Perjanjian ini biasanya memberikan
pengurangan timbal balik atas pajak pungutan deviden dan seringkali
mengecualikan royalti dan bunga dari pajak pungutan.
Pertimbangan
Mata Uang Asing
Keuntungan atau kerugian dalam mata uang
asing yang secara umum dilokasikan antara sumber AS dan sumber luar negeri
dengan mengacu pada tempat kedudukan pembayar pajak yang di dalam buku
akuntansinya mencerminkan aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing.sumber
keuntungan atau kerugian adalah amerika serikat.
C. Dimensi
Perencanaan Pajak
Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak dimulai dengan dua hal dasar :
1. Pertimbangan
pajak seharusnya tidak pernah mengendalikan strategi usaha/bisnis. Kekuatan keuangan
atau operasional dari transaksi bisnis harus berdiri sendiri.
2. Perubahan hukum pajak
secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka panjang.
Pertimbangan
Organisasi
Jika operasi luar negeri pada awalnya
diramalkan akan mendatangkan kerugian mungkin akan menguntungkan secara pajak
apabila diorganisasikan secara cabang pada tahap awal. Jika anak perusahaan
diorganisasikan di sebuah negara surga pajak yang tidak mengenakan pajak sama
sekali, maka penangguhan pajak akan semakin terlihat menarik.
Induk
Perusahaan Di Luar Negeri
Induk perusahaan ini yang menyangkut
pajak antara lain :
1. Mempertahankan manfaat tingkat
pajak pungutan atas deviden, bunga, royalti, dan pembayaran serupa lainnya.
2.Menunda pajak AS atas laba luar negeri
hingga laba tersebut direpatriasikan ke induk perusahaan AS (yaitu dengan
menanamkan kembali laba tersebut di luar negeri)
3. Menunda pajak AS atas keuntungan dari
penjualan saham anak perusahaan operasi luar negeri
Perusahaan
Penjualan Luar Negeri
Amerika Serikat menciptakan perusahaan
penjualan luar negeri FSC untuk mendorong ekspor dan memperbaiki posisi neraca
pembayaran AS yang makin memburuk. Berdasarkan provisi FSC sebagian laba dari
ekspor AS yang dilakukan oleh FASC dikecualikan oleh pajak penghasilan AS.
Keputusan-keputusan
Pendanaan
Sebagaimana yang ditunjukan oleh diagram
berikut perusahaan afiliasi pendanaan luar negeri juga dapat digunakan untuk
mengalihkan laba dari negara dengan pajak tinggi yang menjadi lokasi induk
perusahaan atau perusahaan afiliasike negara yang yurisdiksi pajak rendah
tempat perusahaan afiliasi yang memberikan pendanaan.
Penggabungan
Kredit Pajak
Laba yang digabungkan dari banyak sumber
memungkinkan kelebihan kredit yang dihasilkan dari negara dengan tarif pajak
tinggi untuk mengurangi laba yang diterima dari wilayah dengan tarif pajak
rendah.kelebihan kredit pajak dapat diperluas untukpajak-pajak yang dibayarkan
berkaitan dengan deviden yang dibagikan oleh perusahaan luar negeri lapis kedua
dan ketiga dalam suatu jaringan perusahaan multinasional.
Alokasi
Akuntansi Biaya
Alokasi biaya internal diantara kelompok
perusahaan merupakan sarana lain untuk menggeser laba dari negara dengan pajak
tinggi negara dengan pajak rendah. Yang paling umum adalah alokasi beban
overhead perusahaan kepada perusahaan afiliasi di negara-negara dengan pajak
tinggi.
Lokasi
Dan Penentuan Harga Transfer
Lokasi sistem produksi dan distribusi
juga menawarkan keuntungan pajak. Laba bagi sistem perusahaan secara
keseluruhan dapat ditingkatkan dengan menentukan harga transfer yang tinggi
atas komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan di negara-negara dengan
tingkat pajak yang relatif rendah danharga transfer rendah atas
komponen-komponen yang dikirimkan dari anak perusahaan yang berada di
negara-negara dengan tarif pajak yang relatif tinggi.
D. Penetapan Harga
Transfer Internasional : Variabel yang Menyulitkan
Harga transfer menetapkan nilai moneter
terhadap pertukaran antar perusahaan yang terjadi antara unit operasi dan
merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai
pendapatan oleh satu unit biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas negara juga
membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang
menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan
melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel seperti pajak, tarif kompetisi
lalu inflasi, nilai mata uang, pembatasan atas tranfer dana, risiko politik dan
kepentingan sekutu usaha petungan sangat memperumit keputuasan penentuan harga
transfer.
Penentuan harga
transfer merupakan sesuatu yang baru timbul belakangan ini. Penentuan harga
transfer di Amerika Serikat berkembang bersamaan dengan pergerakan
desentralisasi yang mempengaruhi banyak usaha Amerika selama paruh pertama abad
ke-20. Sekali perusahaan berekspansi secara internasional masalah penentuan
harga transfer juga berekspansi dengan cepat. Terdapat faktor-faktor
diantaranya :
1. Faktor
Pajak
2. Faktor
Tarif
3. Faktor
Daya Saing
4. Faktor
Evaluasi Kerja
E. Metodologi
Penentuan Harga Transfer
Harga transfer dapat didasarkan pada
biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga
transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan
harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan
transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang
kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat
metode-metode:
1. Metode Harga yang Tidak
Terkontrol Setara
Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan
dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara
perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang
tidak berkaitan.
2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang
Setara
Metode ini diterapkan untuk pengalihan
aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan
dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak
berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak
terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
3. Metode Harga Jual Kembali
Metode ini menghitung harga transaksi
yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang
dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup
beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga
transfer anta rperusahaan.
4. Metode Penentuan Biaya Plus
Metode ini berguna apabila barang semi
jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas
merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain.
5. Metode Laba Sebanding
Metode ini mendukung pandangan umum yang
menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya
memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
6.Metode Pemisahan Laba
Metode ini digunakan jika acuan produk
atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan
melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan
afiliasi berdasarkan cara yang wajar.
7. Metode Penentuan Harga Lainnya
Metode ini dapat digunakan jika
menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat.
F. Praktik Harga Transfer
Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga
transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode
harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola
beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau
memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
Kesimpulan :
Setiap negara akan mengenakan pajak atas sebagian laba
berdasarkan tarif yang dipandang sesuai. Jelasnya perpajakan dimasa depan
menghadapi banyak perubahan dan tantangan. Teknologi dan perekonomian global
menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari
perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan
untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari
rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di
seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga
wajar.
Sumber :